Syarat Nikah Beda Kota 2025: Lengkap! Ini Dokumen & Prosedur yang Harus Kamu Siapkan

Menikah beda kota di 2025? Tenang, kamu nggak sendiri! Banyak pasangan yang memilih menikah di kampung halaman, kota kenangan, atau bahkan lokasi impian mereka. Tapi, sebelum hari H, pastikan kamu tahu semua syarat nikah beda kota supaya prosesnya lancar dan sah secara hukum.
Kalau kamu dan pasangan punya KTP dari kota yang berbeda, atau mau nikah di luar domisili, kamu wajib banget ngurus surat numpang nikah. Nah, artikel ini bakal bantu kamu pahami prosedur lengkap dan dokumen yang harus disiapkan. Keep scrolling ya!
📝 Apa Itu Surat Numpang Nikah?
Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi resmi dari KUA di domisili asal calon pengantin. Surat ini diperlukan kalau kamu mau melangsungkan akad nikah di luar kota, kabupaten, atau provinsi tempat tinggalmu saat ini.
Menurut Kemenag RI, surat ini jadi bukti kalau kamu udah terdaftar dan memenuhi syarat nikah di KUA asal. Jadi, pernikahan kamu tetap sah meskipun dilangsungkan di wilayah lain. Simpel, tapi penting banget!
💡 Kenapa Banyak yang Nikah Beda Kota?
Ada banyak alasan kenapa pasangan pilih nikah beda kota, misalnya:
- Biar bisa akad + resepsi di rumah keluarga calon pengantin perempuan
- Mau nikah di kota tempat pertama kali ketemu
- Cuma pengen vibes yang lebih intim di tempat khusus
Apa pun alasannya, yang jelas kamu harus siapin dokumen nikah beda kota dari jauh-jauh hari biar nggak ribet mendadak!
📄 Syarat Nikah Beda Kota: Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut ini daftar dokumen yang perlu kamu siapkan kalau mau nikah di luar domisili (alias beda kota atau beda provinsi):
Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar nikah dari RT/RW
- Fotokopi KTP calon pengantin
- Fotokopi KK calon pengantin
Setelah itu, bawa semua dokumen ini ke kelurahan.
Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
- Formulir N1: Surat pengantar nikah
- Formulir N2: Surat keterangan asal-usul
- Formulir N4: Surat keterangan tentang orang tua
- Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
- Pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 (latar biru) masing-masing 2–3 lembar
- Fotokopi KTP & KK masing-masing 2 lembar
Kalau sudah lengkap, baru lanjut ke KUA.
Surat Rekomendasi dan pengajuan ke KUA
- Fotokopi KK & KTP
- Surat pengantar dari kelurahan
- Pas foto 2 lembar (ukuran resmi)
- Fotokopi ijazah terakhir
- Akta kelahiran dari kedua calon pengantin
🔁 Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Step-by-Step
Yuk ikuti alur pengurusannya biar nggak bingung:
- Datang ke Kelurahan dengan dokumen dari RT/RW
- Petugas kelurahan akan buatkan surat keterangan numpang nikah
- Lurah/sekretaris kelurahan akan periksa & tanda tangan
- Kamu akan dapat surat resmi numpang nikah
- Bawa surat tersebut ke KUA tempat tinggal calon istri atau lokasi akad nikah
- Jangan lupa, daftar di KUA tujuan minimal 10 hari sebelum akad ya!
🛑 Penting Banget!
- Jangan mepet-mepet! Dokumen ini butuh proses, jadi urus setidaknya H-30 hari sebelum nikah
- Pastikan semua nama & data di dokumen sama persis (KTP, KK, akta, dll) biar nggak ditolak
- Kalau kamu menikah beda agama atau status WNA, ada prosedur tambahan. Konsultasikan langsung ke KUA setempat, ya!
💡 Tips dari Kami:
- Gunakan Google Drive atau folder digital khusus untuk simpan semua berkas penting
- Siapkan file cadangan: cetak & versi PDF
- Bikin reminder di HP biar nggak lupa jadwal ke kelurahan & KUA
Penutup
Nikah beda kota itu bisa banget asal kamu tahu alurnya dan siapin dokumennya dengan benar. Yuk bantu pasangan kamu urus bareng-bareng dari sekarang. Jangan tunggu last minute, karena pernikahan yang lancar itu dimulai dari administrasi yang tertata!