Buku Nikah Hilang? Ini Cara Gampang Urus Duplikatnya di KUA Tanpa Biaya

Buku Nikah Hilang? Ini Cara Gampang Urus Duplikatnya di KUA Tanpa Biaya
Buku Nikah Hilang? Ini Cara Gampang Urus Duplikatnya di KUA Tanpa Biaya
Fiona

Buku nikah itu ibarat KTP-nya pernikahan. Dokumen kecil dengan cover hijau tua ini bukan cuma simbol sahnya hubungan kalian di mata hukum Islam dan negara, tapi juga “kunci” untuk banyak urusan administratif penting. Mulai dari bikin akta kelahiran anak, pengajuan KPR rumah, buka rekening bank bareng pasangan, sampai urusan haji—semua butuh buku nikah.

Makanya, buku nikah harus banget disimpan baik-baik. Tapi namanya juga hidup, kadang hal-hal nggak terduga bisa terjadi: kebakaran, banjir, pindahan rumah, atau bahkan sekadar lupa naruh. Kalau sampai buku nikah hilang, nggak usah panik dulu. Kabar baiknya, Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menerbitkan duplikat buku nikah tanpa dipungut biaya, alias gratis. Ini sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Supaya prosesnya lancar dan nggak ribet, berikut panduan lengkap cara mengurus buku nikah hilang di KUA dengan tips-tips yang relevan untuk pasangan millennial.

Kenapa Buku Nikah Penting Banget Buat Urusan Resmi?

Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, yuk refresh lagi kenapa dokumen ini krusial:

  1. Identitas resmi pernikahan: Jadi bukti sah bahwa pernikahan kamu sudah tercatat di negara.
  2. Syarat administrasi bank & finansial: Banyak bank atau lembaga pembiayaan minta fotokopi buku nikah buat pengajuan kredit atau pembukaan rekening bersama.
  3. Pengurusan akta kelahiran anak: Salah satu dokumen utama saat bikin akta kelahiran si kecil.
  4. Urusan keimigrasian & haji: Wajib untuk daftar haji, visa keluarga, atau pindah status tanggungan.

Dengan fungsi segitu vitalnya, kehilangan buku nikah bisa bikin urusan administratif tersendat. Jadi, segera urus penggantinya supaya nggak kerepotan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum ke KUA

Kunci utama supaya nggak bolak-balik adalah menyiapkan dokumen pendukung. Ada dua kondisi yang perlu kamu perhatikan:

1️⃣ Kalau Buku Nikah Hilang

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Kamu bisa minta surat ini di Polsek terdekat dengan menunjukkan KTP dan menjelaskan kronologi kehilangan.
  2. KTP Asli & Fotokopi. Pastikan datanya jelas dan sesuai.
  3. Pas Foto 2x3 Latar Biru. Biasanya bawa 2–4 lembar untuk jaga-jaga.

2️⃣ Kalau Buku Nikah Rusak

  1. Buku Nikah Lama yang Rusak. Meski sudah nggak bisa dipakai, tetap harus dibawa sebagai bukti.
  2. KTP Asli & Fotokopi.
  3. Pas Foto 2x3 Latar Biru.

Tips Millennial: Simpan semua dokumen ini di map khusus, dan scan juga salinan digitalnya di ponsel atau cloud storage biar aman.

Article image

Langkah-Langkah Mengurus Duplikat Buku Nikah di KUA

Berikut alur proses pengurusan buku nikah hilang:

  1. Datang ke KUA Tempat Pernikahan Dicatat.
  2. Duplikat hanya bisa dibuat di KUA tempat kamu menikah dulu. Jadi, meski sekarang tinggal di kota lain, kamu tetap harus ke KUA asal.
  3. Serahkan Dokumen Pendukung.
  4. Serahkan surat kehilangan, KTP, dan pas foto. Kalau rusak, serahkan buku nikah lama. Petugas KUA akan mengecek data kamu di arsip mereka.
  5. Proses Verifikasi Data.
  6. Petugas akan mencocokkan data dari arsip pernikahan. Ini biasanya cepat kalau datanya lengkap dan arsip tersedia.
  7. Cetak Duplikat Buku Nikah.
  8. Setelah verifikasi selesai, KUA akan mencetak buku nikah baru dengan format dan legalitas yang sama.
  9. Tanda Tangan & Stempel Resmi.
  10. Duplikat buku nikah akan ditandatangani dan distempel supaya sah secara hukum.

⏱ Waktu Proses: Biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja, tergantung antrian dan kelengkapan dokumen.

Penting! Penggantian Buku Nikah Itu 100% Gratis

Sesuai regulasi resmi Kementerian Agama, penggantian buku nikah tidak dipungut biaya. Jadi, kalau ada oknum yang minta pungutan liar, jangan takut untuk menolak. Kamu juga bisa melaporkan ke pihak terkait. Dengan melapor, kamu membantu memberantas pungli di lingkungan pelayanan publik.

Tips Millennial Supaya Buku Nikah Nggak Hilang Lagi

  1. Gunakan Map Tahan Air. Simpan buku nikah di map plastik berkualitas supaya aman dari kelembapan.
  2. Simpan di Tempat Khusus. Misal di laci berkas penting atau box dokumen keluarga.
  3. Bikin Salinan Digital. Foto atau scan buku nikah lalu simpan di cloud (Google Drive, Dropbox) atau flashdisk.
  4. Pertimbangkan Safe Deposit Box. Kalau kamu sering pindahan atau bepergian, simpan dokumen penting di safe deposit box bank.

Kesimpulan: Gampang Banget, Asal Tahu Caranya

Kehilangan buku nikah memang bikin deg-degan, apalagi kalau mendadak butuh untuk urusan penting. Tapi tenang, KUA siap bantu urus duplikatnya tanpa biaya. Siapkan dokumen lengkap, datang ke KUA tempat kamu menikah, dan ikuti prosedurnya.

Ingat, buku nikah adalah dokumen penting seumur hidup. Jadi, setelah dapat duplikat baru, simpan baik-baik dan pertimbangkan buat bikin salinan digital. Dengan begitu, kamu nggak perlu panik lagi kalau hal tak terduga terjadi.