Wali vs Saksi Nikah: Kenapa Penting Banget dan Apa Bedanya?

Wali vs Saksi Nikah: Kenapa Penting Banget dan Apa Bedanya?
Wali vs Saksi Nikah: Kenapa Penting Banget dan Apa Bedanya?
Fiona

Buat kamu yang lagi siap-siap menuju hari H akad nikah, pasti sering dengar istilah wali nikah dan saksi nikah, kan? Dua istilah ini bukan sekadar formalitas—mereka adalah bagian penting dari rukun nikah dalam Islam. Tanpa wali dan saksi, akad nikah nggak bisa dianggap sah, baik di mata agama maupun hukum. Jadi, biar nggak bingung pas ngurus persiapan nikah, yuk kenali lebih dekat perbedaan dan syarat jadi wali serta saksi nikah.

Kenapa Wali dan Saksi Itu Wajib di Pernikahan Muslim

Dalam Islam, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi biar pernikahan sah:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Sighat (ijab qobul)

Artinya, kalau salah satu rukun ini nggak ada—misalnya wali atau saksi—maka akad nikah otomatis nggak sah. Kehadiran wali dan saksi berfungsi sebagai pengesah pernikahan, jadi nggak bisa dianggap remeh.

Apa Itu Wali Nikah?

Article image

Secara bahasa, kata “wali” berasal dari bahasa Arab al-wala’ yang artinya menolong atau membantu. Dalam konteks pernikahan, wali nikah adalah orang yang punya hak dan wewenang tertinggi untuk menikahkan seorang perempuan. Dia bertindak mewakili mempelai perempuan dalam akad nikah.

Wali nikah biasanya adalah laki-laki dari garis keturunan ayah (nasab). Jadi, nggak bisa asal tunjuk teman atau saudara jauh, ya. Ada urutan resmi yang harus dipatuhi biar sah.

Urutan Wali Nasab yang Sah

Menurut Kementerian Agama (PMA Nomor 20/2019), urutan prioritas wali nikah ada 17 tahapan. Beberapa yang paling sering kita temui, misalnya:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (dari pihak ayah)
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Paman dari pihak ayah
  5. Sepupu laki-laki dari pihak ayah

Urutannya nggak boleh dilompati. Selama ayah kandung masih hidup, sehat, dan memenuhi syarat, dialah wali utama. Kalau ayah nggak bisa hadir, misalnya sedang haji atau nggak memungkinkan, maka wali bisa memberikan surat kuasa agar digantikan wali berikutnya dalam urutan, atau menggunakan wali hakim (pejabat KUA).

Kondisi yang Membolehkan Wali Hakim Menggantikan

Wali hakim bisa ditunjuk kalau calon pengantin perempuan menghadapi situasi seperti:

  1. Nggak punya anggota keluarga laki-laki yang bisa jadi wali.
  2. Wali menolak tanpa alasan syar’i.
  3. Wali nggak diketahui keberadaannya.
  4. Wali berhalangan hadir saat akad nikah.
  5. Wali sedang menjalankan ibadah haji.

Kalau kamu berada di salah satu kondisi ini, konsultasikan langsung ke KUA setempat pas daftar nikah. Mereka bakal bantu memproses penunjukan wali hakim sesuai aturan.

Syarat Jadi Wali Nikah

Bukan cuma soal hubungan darah, ada syarat-syarat penting yang harus dipenuhi seorang wali:

  1. Muslim
  2. Baligh (dewasa) – minimal 19 tahun menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11/2007
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka (bukan budak)
  5. Laki-laki
  6. Adil (nggak zalim atau berat sebelah)

Syarat “adil” ini penting banget. Artinya, wali nggak boleh memaksakan kehendaknya atau mempersulit proses pernikahan. Wali harus objektif dan menjaga hak-hak mempelai perempuan.

Saksi Nikah: Siapa Mereka dan Apa Fungsinya?

Article image

Selain wali, akad nikah juga wajib disaksikan oleh dua orang saksi. Saksi nikah adalah orang yang melihat dan mendengar ijab qobul secara langsung. Kehadiran mereka bikin pernikahanmu nggak diragukan keabsahannya dan mencegah fitnah di kemudian hari.

Menurut PP No. 9/1975 Pasal 10 Ayat 3, saksi nikah hadir di hadapan penghulu untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan agama dan hukum.

Syarat Jadi Saksi Nikah

Saksi nikah nggak harus dari keluarga. Siapa pun bisa, asalkan memenuhi syarat ini:

  1. Laki-laki Muslim
  2. Baligh dan berakal
  3. Merdeka
  4. Jumlahnya dua orang
  5. Memahami lafadz ijab qobul
  6. Bisa mendengar, melihat, dan berbicara
  7. Adil

Dengan kata lain, saksi harus kompeten dan bisa memastikan ijab qobul berjalan lancar. Mereka bukan pihak penentu sah atau nggaknya pernikahan, tapi jadi simbol bahwa pernikahanmu diumumkan secara publik.

Hadits Tentang Wali dan Saksi Nikah

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi)

Hadits ini menegaskan kalau wali dan saksi adalah pilar utama akad nikah. Jadi, nggak ada alasan buat skip bagian ini.

Tips Millennial Biar Nggak Ribet Soal Wali dan Saksi

  1. Diskusikan lebih awal: Pastikan wali dan saksi sudah ditentukan sejak awal biar nggak panik di hari H.
  2. Cek urutan wali nasab: Jangan sampai salah urut karena bisa bikin akad batal.
  3. Minta arahan KUA: Kalau ada situasi khusus, seperti wali sedang di luar negeri, langsung tanyakan prosedur resmi.
  4. Pilih saksi yang paham agama: Saksi harus ngerti ijab qobul, bukan cuma formalitas.
  5. Persiapkan dokumen: Surat kuasa, identitas, dan administrasi lain jangan sampai ketinggalan.

Kenapa Pemahaman Ini Penting Buat Pasangan Millennial?

Sekarang banyak pasangan muda yang fokus ke dekor, venue, atau konsep pernikahan estetik, tapi lupa hal-hal fundamental kayak wali dan saksi. Padahal, pemahaman yang benar bisa mencegah masalah besar—mulai dari penundaan akad sampai status pernikahan yang nggak sah.

Dengan pengetahuan ini, kamu dan pasangan bisa lebih siap secara mental dan administratif. Plus, langkah ini juga bagian dari menghormati nilai-nilai syariat Islam.